Penuhi Panggilan Penyidik Polisi, Firli Bahuri Langsung Masuk Bareskrim Polri Tanpa Beri Komentar

Penuhi Panggilan Penyidik Polisi, Firli Bahuri Langsung Masuk Bareskrim Polri Tanpa Beri Komentar

Firli Bahuri di Bareskrim Polri-Laily Rahmawaty-ANTARA

FIN.CO.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polri, Rabu, 6 Desember 2023.

Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.12 WIB. Tak ada komentar sedikit pun, Firli langsung memasuki gedung Bareskrim Polri.

Firli Bahuri akan diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli akan diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.

Sebelumnya, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan kliennya dipastikan hadir.

"Ya (Pak Firli) hadir," kata Ian saat dikonfirmasi di Jakarta.

BACA JUGA:

Diketahui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan memanggil kembali Firli Bahuri karena penyidik masih perlu mendalami tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK non aktif tersebut.

"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12).

Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat (1/12), dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.29 WIB dengan 40 pertanyaan.

Sehari sebelumnya, Selasa (5/12), dikabarkan penyidik gabungan menggeledah apartemen Firli Bahuri di wilayah Jakarta Selatan. Namun, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait langkah hukum tersebut.

Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut dengan alasan belum diperlukan.​​​​​​​

BACA JUGA:

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: