Penuhi Panggilan Penyidik Polisi, Firli Bahuri Langsung Masuk Bareskrim Polri Tanpa Beri Komentar

fin.co.id - 06/12/2023, 11:31 WIB

Penuhi Panggilan Penyidik Polisi, Firli Bahuri Langsung Masuk Bareskrim Polri Tanpa Beri Komentar

Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

 

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID