Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini, Jika Langsung Ditahan Bakal Jadi Kado Terindah Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini, Jika Langsung Ditahan Bakal Jadi Kado Terindah Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember

Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

FIN.CO.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali jalani pemeriksaan oleh Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini, Rabu 6 Desember 2023. 

Firli diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpi (SYL).

Hingga berita ini ditulis, Firli Bahuri telah tiba di Mabes Polri sekitar pukul 09.12 WIB. Dia akan diperiksa di lantai 6 ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.

Firli tiba di Gedung Bareskrim tanpa memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 6.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar juga membenarkan kliennya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini. "Ya (Pak Firli) hadir," kata Ian saat dikonfirmasi di Jakarta.

BACA JUGA:


Firli Bahuri--(Instagram)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan memanggil kembali Firli Bahuri karena penyidik masih perlu mendalami tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK non aktif tersebut.

"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023 dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.29 WIB dengan 40 pertanyaan.

Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut dengan alasan belum diperlukan.​​​​​​​

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

BACA JUGA:


Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya-#news #nasional-media Indonesia

Jadi Kado Terindah Hari Anti Korupsi Sedunia

Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati pada 9 Desember 2023 mendatang. Menurut aktivis antikorupsi Yudi Purnomo, keberanian penyidik gabungan untuk menahan Firli Bahuri dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kali ini, akan menjadi kado terindah di momen Hari Anti Korupsi yang jatuh pada Sabtu 9 Desember 2023. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: