Polisi Tangkap Marco Karundeng, Anggota Ormas Manguni Provokator Kericuhan Bitung

Polisi Tangkap Marco Karundeng, Anggota Ormas Manguni Provokator Kericuhan Bitung

Marco Karundeng dengan pakaian adat Minahasa--

FIN.CO.ID- Seorang tersangka provokator kerusuhan Bitung bernama Marco Karundeng (MK) ditangkap kepolisian Sulawesi Utara terkait terkait komentarnya di media sosial. 

Marcon Karundeng yang merupakan salah satu anggota ormas adat Manguni ini diduga menulis komentar provokasi dan ujaran kebencian di media sosial yang berbau SARA. 

Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara Kombes Stefanus Michael Tamuntuan mengatakan, pihaknya menelusuri pemilik akun facebook tersebut atas nama Marcon Karundeng 

"Kami menemukan ada satu akun yang diduga mengandung ujaran kebencian. Dan setelah kita telusuri, akun tersebut kita temukan siapa pemegang akun tersebut, atas nama MK," ujar Stefanus dikutip, Minggu 3 Desember 2023.

BACA JUGA:


Tangkapan layar komentar provokatif Marco Karundeng di facebkok--

Stefanus mengatakan tersangka terdeteksi berada di luar Sulawesi Utara. Tepatnya di Kalimantan Timur. 

"Kami koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan kami bekerja sama dan saat ini tersangka atas nama MK tersebut sudah diamankan. Sekarang di Polda Kaltim dalam pemeriksaan," kata dia. 

Stefanus mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menulis dan berkomentar yang bersifat provokasi. Sebab situasi Bitung telah kondusif. 

"Situasi sudah kondusif, diharapkan untuk tidak ada lagi yang posting seruan-seruan atau komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian terkait SARA, supaya masyarakat tidak resah dan masyarakat bisa beraktivitas lagi," imbaunya.

Sebelumnya Polda Sulawesi Utara telah menangkap sebanyak 9 pelaku kericuhan Bitung. Para tersangka ditangkap terkait dengan penganiayaan dan pengrusakan mobil Ambulance. Tersangka masing masing daru dua bela pihak yang bertikai. Yakni dari Ormas Manguni dan peserta kasi bela Palestina. 

BACA JUGA:


Sebanyak 7 pelaku kericuhan Bitung ditangkap Polisi bersama alat bukti--Humas Polda Sulut

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 sajam jenis parang, pedang samurai, badik dan anak panah, serta 2 buah kayu totara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: