Eks Wakil Ketua KPK Saud Situmorang Sebut Firli Bahuri Layak Dipenjara Seumur Hidup

Eks Wakil Ketua KPK Saud Situmorang Sebut Firli Bahuri Layak Dipenjara Seumur Hidup

Saut Situmorang-Benardy Ferdiansyah-ANTARA

“Karena pintu korupsinya pertama di pasal itu. Kenapa pasal itu dibuat, yang menyebutkan dengan alasan apapun tidak boleh ketemu. Jadi saya setuju dengan penerapan pasal itu, ini sudah pasti akan masuk dalam pertimbangan seperti apa penyidik membuat laporannya,” kata Saut.

Untuk kedua kalinya, Saut dimintai keterangan sebagai saksi ahli, pada pemeriksaan kali ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Menurut Saut, pada pemeriksaan kali ini dirinya ditanyai terkait prinsip KPK yang dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:

“Kalian kan tahu di KPK ada sembilan nilai. Dan itu barangnya KPK dan itu jualan saya ke mana-mana seperti jujur, peduli, tanggung jawab, berani, disiplin, itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan (Firli) seperti apa,” katanya.

Ia mencontohkan, apabila pimpinan KPK tidak melaporkan LHKPN maka nilai mana yang dilanggar. Hal tersebut dijelaskan Saut dalam pemeriksaan hari ini.

Ia juga menjelaskan terkait fungsi Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai sensor integriti, sinergi, kepemimpinan, proposionalisme, keadilan. Dari fungsi-fungsi tersebut, dipaparkan mana yang dilanggar oleh Firli.

“Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya makanya cepat,” kata Saut. 

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat 1 Desember 2023.

Pemeriksaan kali ini merupakan perdana bagi Firli dengan status sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Firli sebelumnya telah jalani pemeriksaan sebanyak 2 kali sebagai saksi, statusnya kemudian naik penyidikan dan jadi tersangka. 

Polda Metro Jaya sudah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri sejak 28 November 2023 dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan Firli akan hadir untuk diperiksa Jumat pagi. "Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB esok pagi," kata Ade di Jakarta, Kamis 30 November 2023.

Firli bakal diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka. 

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: