FIN.CO.ID- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang menilai, Firli Bahuri bisa dijerat dengan penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYK).
Dia menilai, dalam Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terdapat frasa 'pemaksaan' yang bisa membuat Firli Bahuri dijatuhi pidana seumur hidup.
"Kalau pasalnya kaitannya tentunya 12 huruf e kecil dengan huruf E besar. Menarik untuk dilihat kalau 12 huruf e itu kan ada kata memaksa untuk kemudian kena seumur hidup, nanti kita lihat seperti apa hasil penyidik," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 30 November 2023.
BACA JUGA:
- Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
- Kontroversi Firli Bahuri Bikin Kinerja KPK Semakin Merosot
Firli Bahuri--(Instagram)
Selain itu, Saut Situmorang juga menilai, Firli layak dikenai Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Isi pasal tersebut menyebut bahwa pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara.
“Saya pikir penyidik lebih paham soal itu, seperti apa strategi mereka nanti menggunakan pasal ini (Pasal 36). Rekan-rekan media tahu di sini (Polri) ada bekas staf saya dan itu kelihatannya Pasal 36 itu memang harus dipakai,” kata Saut.
Menurut Saut, penerapan Pasal 36 dalam kasus Firli itu penting untuk kemudian menjadi pengingat kepada siapapun Pimpinan KPK ke depan tidak boleh bertemu sembarangan dengan alasan apapun.
Menurut Saut, penyidik memiliki pandangan yang sama terkait Pasal 36 dalam kasus Firli Bahuri.
BACA JUGA:
- Hari Ini Nawawi Pomolango Dilantik sebagai Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri
- Kaesang Pangarep Bicara Soal Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Begini Katanya
Petugas memeriksa suhu tubuh Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). -ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso-
“Tapi ini mungkin saya boleh salah, saya enggak mau sampaikan fakta, tapi ini penilaian saya. Saya nilai itu (Pasal 36) nanti including (termasuk) aja. Karena itu lebih sederhana, ketika foto Anda ada saja di media itu sudah bisa dikenakan hukum,” kata Saut.
Sehingga, lanjut dia, pegawai KPK menganggap Pasal 36 menjadi sangat krusial untuk diterapkan agar siapapun di KPK memperhatikan pasal tersebut.
“Karena pintu korupsinya pertama di pasal itu. Kenapa pasal itu dibuat, yang menyebutkan dengan alasan apapun tidak boleh ketemu. Jadi saya setuju dengan penerapan pasal itu, ini sudah pasti akan masuk dalam pertimbangan seperti apa penyidik membuat laporannya,” kata Saut.