KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri hingga Enam Bulan ke Depan

fin.co.id - 30/11/2023, 18:03 WIB

KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri hingga Enam Bulan ke Depan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

fin.co.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. 

Dicegahnya Eddy Hiariej ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terkait kasus dugaan suap yang menyeret dirinya. 

"KPK pada Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2023. 

Pencegahan Wamenkumham Eddy Hiariej keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023.

Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.

"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ujar Ali.

BACA JUGA: Momen Ketika Wamenkumham Eddy Hiariej Diusir Saat Raker dengan DPR RI Karena Status Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti pada Selasa 28 November 2023 malam.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu 29 November 2023. 

Ali mengatakan ada dua rumah yang digeledah penyidik pada Selasa 28 November 2023 malam. Ali tak menjelaskan detail rumah siapa yang digeledah. 

Pada Kamis 9 November 2023, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

BACA JUGA: KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang untuk Diperiksa Besok Terkait Kasus Bupati Sorong

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Khanif Lutfi
Penulis