Rakata Banner Detail

Momen Ketika Wamenkumham Eddy Hiariej Diusir Saat Raker dengan DPR RI Karena Status Tersangka Suap

Momen Ketika Wamenkumham Eddy Hiariej Diusir Saat Raker dengan DPR RI Karena Status Tersangka Suap

Kasusnya Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke penyidikan KPK. Kabarnya, Eddy Hiariej sudah jadi tersangka suap dan gratifikasi 7 Miliar.-fin/diolah-

FIN.CO.ID- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diusir dari ruang rapat DPR RI saat rapar kerja (raker) dengan Komisi III pada Senin 20 November 2023.

Raker tersebut terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman tidak setuju Eddy Hiariej ikut rapat bersama lantaran statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bennu meminta agar Eddy bisa menjelaskan statusnya sebagai tersangka dan bisa hadir ikut rapar bersama. 

BACA JUGA:


Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej --

"Kalau bisa Wamenkumham, sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” ujar Benny K Harman. 

Menurut Benny, kehadiran Eddy Hiariej dalam Raker bersama Komisi III DPR ini menyalahi kepentingan dan dapat menimbulkan kecacatan sidang.

"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Ada Wakil Menteri Hukum dan HAM yang, apa ada yang tidak tahu status beliau ini? Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar Benny. 

Mendengar itu, Wamenkumham Eddy Hiariej hanya tersenyum. Habiburokhman selaku Pimpinan Raker pun menjawab pendapat Benny.

BACA JUGA:


Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.-Jaka/nvl-dpr.go.id

Dia menilai tidak ada relevansinya antara status Eddy Hiariej sebagai tersangka KPK dengan penyelenggaraan rapat kerja, sehingga forum sidang dapat dilanjutkan.

“Jadi gini Pak Benny, ya silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status, apa namanya, rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini. Rapat pun akhirnya bisa dilanjutkan. 

BACA JUGA:

KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Suap

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan Edward Omar Sharif Hiariej menjadi tersangka sudah ditandatangani dua pekan lalu. 

Bahkan, bukan hanya Wamenkumham Edward Omar Sharif, Alex mengatakan ada tiga tersangka lainnya. 

"Penetapan tersangka (Wamenkumham Edward Omar Sharif) benar, sudah ditandatangani dua minggu lalu," terang Alex, Kamis 9 November 2023. 

Selain Wamenkumham, Alex menerangkan jika tersangka lain merupakan penerima suap dan satu orang adalah pemberi suap. 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kasus Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) seperti penegakan hukum biasa.

"Normal-normal saja, seperti penegakan hukum biasa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Yasonna, ketika ditanyakan apakah Kementerian Hukum dan HAM memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej yang saat ini berstatus tersangka.

Dia menegaskan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: