KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri hingga Enam Bulan ke Depan

fin.co.id - 30/11/2023, 18:03 WIB

KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri hingga Enam Bulan ke Depan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

Figur Eddy Hiariej, seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, kini berada dalam sorotan karena dugaan keterlibatan dalam kasus ini.

Rekam jejaknya sebagai seorang akademisi di bidang hukum pidana yang diakui, dan peran krusial-nya dalam sosialisasi RUU KUHP yang disetujui DPR pada Oktober 2022, menjadi poin yang disayangkan jika terbukti benar.

Vishnu menunjukkan keprihatinannya terkait dengan kemunduran berulang kali dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di pemerintahan Joko Widodo.

Eddy Hiariej menjadi nama ketujuh dalam lingkaran pejabat setingkat menteri atau wakil menteri yang terjerat dalam dugaan atau telah divonis korupsi.

Kasus-kasus ini menciptakan kesan bahwa pemberantasan korupsi bukanlah prioritas utama pemerintahan Joko Widodo, sebuah kontradiksi dengan janjinya untuk pemberantasan korupsi di pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

Vishnu Juwono mengingatkan bahwa hasil Corruption Perception Index dari Transparency International mencerminkan penurunan terus-menerus, mencapai nilai terendah yakni 34 di era reformasi.

BACA JUGA:

Selain itu, indeks penegakan hukum di Indonesia stagnan di angka 0.52-0.53 menurut World Justice Project selama periode 2015-2023.

Dengan kondisi sistem penegakan hukum yang kembali tercoreng oleh dugaan kasus korupsi dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej dan institusi Kemenkumham.

Vishnu Juwono menyarankan agar Eddy mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Menteri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan Eddy kesempatan untuk fokus pada upaya pemulihan nama baiknya dan membuktikan ketidakbersalahannya.

Lebih lanjut, pengunduran diri Eddy dianggap sebagai langkah penting agar institusi Kemenkumham tidak terkesan tersandera oleh kasus ini, sehingga dapat fungsinya Untuk Reformasi Hukum dì Indonesia.

KPK Tetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan Edward Omar Sharif Hiariej menjadi tersangka sudah ditandatangani dua pekan lalu. 

Bahkan, bukan hanya Wamenkumham Edward Omar Sharif, Alex mengatakan ada tiga tersangka lainnya. 

"Penetapan tersangka (Wamenkumham Edward Omar Sharif) benar, sudah ditandatangani dua minggu lalu," terang Alex, Kamis 9 November 2023. 

Khanif Lutfi
Penulis