Besaran UMK Makassar 2024 Rp3.643.321 atau Naik 3,41 Persen

Besaran UMK Makassar 2024 Rp3.643.321 atau Naik 3,41 Persen

Ilustrasi: buruh saat keluar dari pabrik-khanif lutfi-

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba mengatakan, UMK Makassar 2023 mengalami kenaikan sekitar 6,9 persen dibandingkan dengan UMK Makassar 2022 sebesar Rp3.294.962.

"UMK Makassar 2023 sudah ditetapkan setelah adanya kesepakatan bersama dengan semua pihak. Kenaikannya itu 6,9 persen atau ada kenaikan sekitar Rp228 ribu," ujarnya.

Nielma Palamba mengatakan kenaikan UMK sebesar 6,9 persen itu tetap mempertimbangkan inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi melalui pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dia menyatakan besaran kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

BACA JUGA:UMK 2023 di Lokasi IKN Nusantara Naik 5 Persen Jadi Rp3.5 Juta

Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK akhir pekan lalu. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh.

Dia mengatakan, selain mengacu pada penerapan UMP yang dilakukan provinsi, ada parameter yang juga menjadi indikator kenaikan UMP, salah satunya adalah konversi Rupiah.

Selain itu UMK juga berjalan sama dengan upah minimum berjalan ditambah dengan penyesuaian.

Sementara penyesuaian upah minimum merupakan hasil penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kali nilai Alfa.

BACA JUGA:UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta, Itu Buat Karyawan Baru

"Nilai Alfa ini sangat tergantung dari perkalian pertumbuhan atau penyesuaian nilai upah minimum. Penjumlahan antara jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah nilai alfa untuk mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja dan mempertimbangkan produktivitas dari tiap daerah," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 6,9 persen pada 2023, dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: