Besaran UMK Makassar 2024 Rp3.643.321 atau Naik 3,41 Persen

Besaran UMK Makassar 2024 Rp3.643.321 atau Naik 3,41 Persen

Ilustrasi: buruh saat keluar dari pabrik-khanif lutfi-

fin.co.id - Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha (Apindo) dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2024 naik 3,41 persen menjadi Rp3,64 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba di Makassar, Sulsel mengatakan, pertemuan tripartit telah dilakukan dan hasilnya disepakati UMK Makassar 2023 mengalami kenaikan 3,41 persen.

Berdasarkan rapat dewan pengupahan, UMK Kota Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. 

Jumlah itu naik sebesar 3,41 persen atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181.

Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 juga telah ditujukan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin dan telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto 27 November 2023.

BACA JUGA:Buruh Tuntut UMK Kabupaten Tangerang 2024 Naik 12 Persen

"Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023," terangnya.

Ia menjelaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.

Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45 persen dari UMP 2023 Rp3,38 juta.

"Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November," ucapnya.

Sebelumnya, pada tahun lalu Besaran upah minimum kota (UMK) Makassar 2023 ditetapkan sebesar Rp3,5 juta.

Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan UMK Makassar 2023 sebesar Rp3.523.219. 

Penetapan UMK Kota Makassar 2023 tersebut setelah semua pihak termasuk anggota dewan pengupahan yang ikut membahas kenaikan sepakat.

BACA JUGA:UMK Kudus 2023 Sebesar Rp2.439.813,98 Disampaikan ke Ganjar Pranowo

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: