UMK Makassar 2023 Ditetapkan Rp3.523.219 Naik 6,9 Persen dari Tahun Sebelumnya

UMK Makassar 2023 Ditetapkan Rp3.523.219 Naik 6,9 Persen dari Tahun Sebelumnya

Daftar pinjaman online atau pinjol resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--(Net)

MAKASSAR, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum kota (UMK) Makassar 2023 ditetapkan sebesar Rp3,5 juta.

Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan UMK Makassar 2023 sebesar Rp3.523.219. 

Penetapan UMK Kota Makassar 2023 tersebut setelah semua pihak termasuk anggota dewan pengupahan yang ikut membahas kenaikan sepakat.

BACA JUGA:UMK Kudus 2023 Sebesar Rp2.439.813,98 Disampaikan ke Ganjar Pranowo

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba mengatakan, UMK Makassar 2023 mengalami kenaikan sekitar 6,9 persen dibandingkan dengan UMK Makassar 2022 sebesar Rp3.294.962.

"UMK Makassar 2023 sudah ditetapkan setelah adanya kesepakatan bersama dengan semua pihak. Kenaikannya itu 6,9 persen atau ada kenaikan sekitar Rp228 ribu," ujarnya.

Nielma Palamba mengatakan kenaikan UMK sebesar 6,9 persen itu tetap mempertimbangkan inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi melalui pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dia menyatakan besaran kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

BACA JUGA:UMK 2023 di Lokasi IKN Nusantara Naik 5 Persen Jadi Rp3.5 Juta

Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK akhir pekan lalu. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh.

Dia mengatakan, selain mengacu pada penerapan UMP yang dilakukan provinsi, ada parameter yang juga menjadi indikator kenaikan UMP, salah satunya adalah konversi Rupiah.

Selain itu UMK juga berjalan sama dengan upah minimum berjalan ditambah dengan penyesuaian.

Sementara penyesuaian upah minimum merupakan hasil penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kali nilai Alfa.

BACA JUGA:UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta, Itu Buat Karyawan Baru

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: