Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dan Tunjuk Nawawi Sebagai Ketua Sementara KPK

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dan Tunjuk Nawawi Sebagai Ketua Sementara KPK

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)-ANTARA/Muhammad Zulfikar-

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah "menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan".

Firli Dicegah Bepergian ke Luar Negeri


Ketua KPK Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri dicekal keluar negeri.

Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mencegah tersangka Firli Bahuri ke luar negeri.

BACA JUGA:

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya sudah menyurati Ditjen Imigrasi agar pencegahan Firli bisa segera ditindaklanjuti.

"Surat tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi, ditujukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang kita lakukan," kata Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat 24 November 2023.

Adapun lama waktu pencegahan tersebut, kata Ade, adalah 20 hari.

Setelah Polda Metro Jaya mencekal Firli ke luar negeri, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan SPDP tersebut dikirimkan oleh Polda Metro Jaya. Surat itu diterima pada Jumat 24 November 2023 siang.

BACA JUGA:

"Kejati DKI Jakarta sudah menerima SPDP dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," ungkap Ade Sofyan kepada wartawan.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, pihak Kejari DKI Jakarta telah menunjuk empat jaksa peneliti. Nantinya, mereka akan memeriksa kelengkapan berkas setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kejati DKI Jakarta telah menunjuk empat orang jaksa peneliti yang nantinya ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara apabila telah dilaksanakan tahap I ( penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti)," tuturnya. (*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: