FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menjadikannya tersangka.
Perlawanan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya dilakukan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir dari SIPP PN Jaksel, Jumat, 24 November 2023.
BACA JUGA:
- Fakta Baru, Firli Bahuri Serahkan Uang ke Syahrul Yasin Limpo dan Terjadi Beberapa Kali Pertemuan
- Siapa Pengganti Firli Bahuri? Ini Penjelasan Istana Soal Kandidat Pengisi Jabatan Ketua KPK
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.
Firli Bahuri Punya Hak Melawan Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa Firli Bahuri berhak untuk melawan.
Dijelaskannya Ketua KPK Firli Bahuri punya hak melawan secara hukum penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," katanya Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Ditegaskannya bentuk perlawanan itu tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:
- KPK Buka Suara Soal Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
- Begini Respon Syahrul Yasin Limpo, Ketika Ditanya Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
"Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan," ujarnya.