"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan orang saksi ahli, (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli multimedia," ujar Ade.
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menjadikannya tersangka.
Perlawanan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya dilakukan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir dari SIPP PN Jaksel, Jumat, 24 November 2023.
BACA JUGA:
- Fakta Baru, Firli Bahuri Serahkan Uang ke Syahrul Yasin Limpo dan Terjadi Beberapa Kali Pertemuan
- Siapa Pengganti Firli Bahuri? Ini Penjelasan Istana Soal Kandidat Pengisi Jabatan Ketua KPK
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.
Firli Bahuri Punya Hak Melawan Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa Firli Bahuri berhak untuk melawan.
Dijelaskannya Ketua KPK Firli Bahuri punya hak melawan secara hukum penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.