Buntut Firli Bahuri Jadi Tersangka, 4 Wakil Ketua KPK Dicecar Polda Metro Jaya
Buntut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan tersangka, Polda Metro Jaya bakal memanggil 4 Wakil Ketua KPK.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.