Anwar Usman Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Ilustrasi Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway--
fin.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengaku keberatan atas diangkatnya Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman melayangkan surat tersebut dan meminta Ketua MK membatalkan serta meninjau keputusan pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengamini surat keberatan dari yang dilayangkan Anwar Usman yang ditujukan kepada ketua MK.
Fajar juga mengaku sudah menerima permohonan keberatan administratif tersebut. 
Pihaknya juga akan membahas surat keberatan tersebut dan mengaku akan memberikan update soal keberatan anwar Usman tersebut.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ikut mengamini keberatan Anwar Usman tersebut.
Bahkan, saat ini pihaknya mengaku sudah membahas surat keberatan tersebut.
BACA JUGA:
- Anwar Usman Benarkan MK adalah Mahkamah Keluarga, Begini Katanya
- Waduh, MK Diubah Jadi Mahkamah Keluarga di Google Map
"Saat ini belum selesai pembahasannya dan yang mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), MK kemudian mendapat julukan Mahkamah Keluarga.
Menanggapi sebutan Mahkamah Keluarga untuk MK, mantan Ketua MK Anwar Usman buka suara.
Dia mendoakan pihak yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga diampuni oleh Tuhan.
“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” katanya saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
BACA JUGA:
- Anwar Usman Didesak Mundur dari MK, Mahfud MD: Itu Urusan Moral Dia
- Komentari Putusan MKMK, Anwar Usman: Ada Upaya Politisasi dan Jadikan Objek Berbagai Putusan MK
Anwar mengatakan hal tersebut saat menyinggung tuduhan yang menyebut dia terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Anwar, narasi tersebut adalah fitnah keji yang harus diluruskan.
Sumber: