Komentari Putusan MKMK, Anwar Usman: Ada Upaya Politisasi dan Jadikan Objek Berbagai Putusan MK

Komentari Putusan MKMK, Anwar Usman: Ada Upaya Politisasi dan Jadikan Objek Berbagai Putusan MK

Ketua MK Anwar Usman-Antara/Rina Nur Anggraini-

fin.co.id - Pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara.  

Anwar mengaku jika dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

“Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Anwar mengatakan upaya politisasi itu merupakan skenario untuk membunuh karakternya. 

Akan tetapi, dia mengaku tetap berprasangka baik karena yakin segala sesuatu yang terjadi kepada dirinya telah diatur oleh Tuhan.

BACA JUGA:Menanti Putusan MKMK, Arief Hidayat Sedih MK Disebut Mahkamah Keluarga

BACA JUGA:MKMK Periksa Tiga Hakim MK Rabu, Daniel Yusmi, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams

“Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada ada selembar daunpun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT,” ucapnya.

Dia juga kembali membawa nama Tuhan dan menyatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT. 

Oleh karena itu, ia merasa tidak terbebani dengan sanksi pemberhentian dari Ketua MK yang dijatuhkan oleh MKMK.

“Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, Insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa,” katanya.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

BACA JUGA:Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat dan Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: