FIN.CO.ID- Mahkamah Konstitus (MK) akhir-akhirnya menjadi sorotan setelah mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tantang batas usia calon presiden dan calon wakil Presiden.
MK disebut sebagai Mahkamah Keluarga oleh netizen di media soial. Bahkan yang terbaru, MK ditulis sebagai Mahkama Keluarga di Google Map.
Seperti dilihat oleh Fin pada Selasa 24 Oktober 2023, nama Mahkamah Konsitusi diubah menjadi Mahkamah Keluarga dengan alamat Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.
Netizen sengaja mengubah MK menjadi Mahkamah Keluarga diduga sebagai bentuk kekecewaan terhadap MK yang telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dampingi Prabowo Subianto.
BACA JUGA:
- Mahfud MD Komentari Ketua MK Bakal Diperiksa Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman: Alhamdulillah
- Mahfud MD Sentil Hakim MK yang Putuskan Perkara Karena Kepentingan Keluarga
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman foto : Harian Disway --
Seperti keketahui, Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Jokowi, mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dengan demikian, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan keponakan Anwar Usman yang saat ini masih berusia 35 tahun resmi maju sebagai calon wakil presiden dampingi Prabowo Subianto.
Prabowo dan Gibran akan daftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 25 Oktober 2023 besok.
BACA JUGA:
- Prabowo Alhamdulillah MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres
- MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun
Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, kemudian dua putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK.
Laporan itu terkait tindakan pidana kolusi dan nepotisme. Pelapor mempermasalahkan putusan MK yang diketuai Anwar Usman yang juga ipar Jokowi terkait batas umur capres cawapres sebagai upaya loloskan Gibran maju dalam Pilpres 2024.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick Samuel Paat di gedung KPK, Senin 23 Oktober 2023.
Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.