Daftar Bank yang Bangkrut Pada Tahun 2023, Ini Cara Selamatkan Dana Nasabah

Daftar Bank yang Bangkrut Pada Tahun 2023, Ini Cara Selamatkan Dana Nasabah

Daftar Bank yang Bangkrut di Tahun 2023--OJK

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.  

“Jadi kalau Anda punya uang Rp2 miliar nabung di bank pasti aman, jangan ditaruh di bawah kasur,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Kreasi Bangkit 2023 bertajuk Hari Indonesia Menabung di Jakarta, pada Agustus lalu 20 September 2023.

Lanjutnya, apabila masyarakat memiliki tabungan senilai Rp4 miliar, maka tabungan dapat dibagi menjadi dua rekening ke dua bank.

Nilai simpanan yang dijamin LPS meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Nasabah perlu melakukan beberapa syarat untuk memberikan jaminan.

Syarat Pengembalian DANA Nasabah

1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. 

2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.  

Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.  

Apabila simpanan nasabah memperoleh bunga di atas tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak bisa terselamatkan. 

3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Demikian informasi mengenai daftar bank yang bangkrut, semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian semua

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: