FIN.CO.ID- Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah jalani pemeriksaan yang kedua kalinya di Polda Metro Jaya oleh tim penyidik gabungan pada Kamis 16 November 2023.
Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kasus itu pun kini telah naik ke tahap penyidikan. Lantas kapan kepolisian melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka?
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah pemeriksaan Firli Bahuri, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan analisi evaluasi (anev).
BACA JUGA:
- LHKPN Firli Bahuri Disita Polisi Hingga Ngumpet Usai Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan SYL
- Tak Sendirian, Ketua KPK Firli Bahuri dan 3 Lainnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo--
“Dari hasil pemeriksaan pada hari ini, selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang sudah kami lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis, 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya,” kata Ade, Kamis 16 November 2023.
Ade tidak menjelaskan kapan proses gelar perkaran dan penetapan tersangka. Dia mengatakan, pihaknya masih fokus untuk konsolidasi. Setelah itu, baru penyidik akan kembali mengupdate perkembangan kasus tersebut.
“Untuk updatenya akan sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.
Dia menjelaskan konsolidasi dan analisi evaluasi atau Anev ini hanya untuk mengevaluasi proses penyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang telah bergulir selama satu bulan, satu minggu.
BACA JUGA:
- Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Gabungan Hari Ini, Semoga Tidak Mangkir Lagi
- Firli Bahuri Bantah Terima Uang dari Ajudan Syahrul Yasin Limpo saat Main Bulu Tangkis
Sejauh ini, penyidik gabungan sudah memeriksa 91 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Saksi ahli yang dilibatkan, meliputi empat saksi ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli bidang multimedia.
Selanjutnya, kata Ade, Jumat hari ini 17 November 2023, pihaknya menerima undangan rapat koordinasi terkait proses penanganan perkara dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI.-
“Penyidik menyambut baik dan positif atas undangan dimaksud dan penyidik akan berangkat besok untuk melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Korsup KPK,” kata Ade.
Selain memeriksa Firli, hari ini penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat ikhtisar lengkap yakni Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri, selaku Ketua KPK dalam kurun waktu periode, 2019, 2020, 2021 dan 2022.