PADI Nilai Ipar Jokowi Anwar Usman Layak Dipecat dari MK

PADI Nilai Ipar Jokowi Anwar Usman Layak Dipecat dari MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (ca-ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay-

MKMK terdiri atas Jimly Asshiddiqie sebagai hakim ketua dan diikuti dua hakim anggota, yakni Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.

Selain laporan dari PADI, Jumat, MKMK juga menggelar sidang untuk perkara Nomor 14 MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Zico Simanjuntak.

Pada Jumat siang, pukul 14.00 WIB, MK dijadwalkan memeriksa Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim terlapor secara tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Selanjutnya, Selasa 7 September, MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. 

Putusan tersebut dapat berpengaruh pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur soal syarat capres dan cawapres. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: