Soal Video Pengarahan Pemenangan Gibran di Pilpres, Wamendes PDTT Paiman: Itu Rapat Sedulur Jokowi
Tangkapan layar diduga Wamendes PDTT Prof Paiman Raharjo saat memberikan pengarahan pemenangan Gibran Rakabuming Raka--strategi.id
BACA JUGA:
- Gibran Belum Kembalikan KTA, PDIP Singgung Etika dan Adab
- Jadi Cawapres Pendamping Prabowo, Gibran Belum Kembalikan KTA, PDI Perjuangan: Tak Masalah, Terpenting Itu Adab
Untuk diketahui dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.
Pada pasal 282 dan 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Dalam pasal ini juga mengatur pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Namun demikian, Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.
Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara.
Sumber: