Tanggapi Live Streaming Saat Pemeriksaan Pajak, Pakar: Itu Tidak Boleh

Tanggapi Live Streaming Saat Pemeriksaan Pajak, Pakar: Itu Tidak Boleh

Ilustrasi - Kantor Pajak-Istimewa-

FIN.CO.ID - Praktisi Perpajakan Sutan R.H Manurung mengomentari aksi seorang YouTuber yang viral karena melakukan live streaming atau siaran langsung ketika menjalani pemeriksaan pajak di sebuah kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Jakarta. 

Sutan menjelaskan seseorang yang tengah mengakses layanan pemeriksaan pajak, tidak boleh melakukan live streaming melalui media sosial (medsos) dengan alasan apapun. 

Menurut pria yang sudah aktif di dunia perpajakan selama 25 tahun ini, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/2021, sudah diatur ketentuan bagi para pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan. 

Salah satunya soal kewajiban seorang pemeriksa pajak wajib untuk merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka Pemeriksaan. 

BACA JUGA:

“Sehingga dalam rangka pemeriksaan, saya pikir itu (sudah jelas di PMK 18/2021)  tidak boleh melakukan live streaming,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Oktober 2023 kemarin.

Sutan juga menegaskan posisi pemeriksa pajak sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan. 

Dengan demikian, aturan tersebut melekat pada para pemeriksa pajak. Sehingga, bila ada aktivitas live streaming saat pemeriksaan, maka para pemeriksa dianggap melanggar aturan. 

Menurutnya, ketentuan ini juga berlaku dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak (KUP).

BACA JUGA:

“Aturan ini dipandang dari point of view pemeriksa pajak, bukan WP. Karena baik PMK ini maupun UU KUP ini melekatnya pada pemeriksa pajak,” ucapnya.

Sutan mempersilakan bila ada seorang WP yang ingin membuka datanya ke publik. Namun hal tersebut tak perlu dilakukan dengan melibatkan para pemeriksa pajak yang terikat aturan dan undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.

“Jadi, WP itu kalau mau buka datanya ke publik, silakan saja buka data itu ke publik. Tidak perlu dia sampaikan itu ke pemeriksa pajak. Tidak perlu ke kantor pajak untuk memberikan data itu kepada umum. Tetapi kalau data, sesuatu yang diketahui (bahasa dalam PMK) dalam rangka pemeriksaan, itu wajib dijaga kerahasiaannya oleh si pemeriksa pajak itu. Itu kuncinya,” tegas dia. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: