Diduga Lemah Pengawasan, Pembatalan SK Bupati Bandung Barat Soal Promosi 19 Jabatan ASN Disorot

Diduga Lemah Pengawasan, Pembatalan SK Bupati Bandung Barat Soal Promosi 19 Jabatan ASN Disorot

Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN)--(FIN.CO.ID)

Mukhsin menambahkan, bahwa pembatalan surat yang dikeluarkan oleh BKN untuk membatalkan pengangkatan 19 pejabat dan harus dikemablikan ke posisi semula di lingkungan Bandung Barat jelas merugikan mereka. Kata Mukshin BKN tidak professional dalam mengontrol dan mengawasi golongan pejabat yang dipromosikan, apalagi ini momen politik dan menuju pemilu 2024.

“Suarat pembatalan yang dikeluarkan oleh BKN harus dipertanyakan bagaimana status 19 ASN ini. Mereka sudah diangkat terus dibatalkan lagi, ini menyangkut status mereka yang nantinya berbahaya. Padahal pengangkatannya juga sudah sesuai dengan prosedur karena jabatan yang mereka terima kewenangan Bupati sesuai dengan kebutuhan institusi, dan kebutuhan organisasi yang ada di Bandung Barat. Saya meminta BKN tidak memanfaatkan jabatannya dalam mengeluarkan SK dalam pemblokiran pegawai di Bandung Barat.’’ pungkasnya.

Diketahui, Bupati Bandung Barat, Henky Kurniawan telah melakukan Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat 44 pejabat Administrator dan 4 (empat) Jabatan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 25 Agustus 2023. Kemudian, setelah Bupati Bandung Barat tidak menjabat.

Kemudian, BKN mengeluarkan Surat pembatalan pengangkatan pada tanggal 10 Oktober 2023 atas nama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru. Dalam amanat tersebut, BKN meminta agar 19 ASN dikembalikan ke jabatan asalnya dengan waktu maksimal 10 November 2023. Dalam isi surat tersebut, menjelaskan apabila tidak dilaksanakan, BKN akan blokir administrasi kepegawaian di Kabupaten Bandung Barat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: