Diduga Lemah Pengawasan, Pembatalan SK Bupati Bandung Barat Soal Promosi 19 Jabatan ASN Disorot

Diduga Lemah Pengawasan, Pembatalan SK Bupati Bandung Barat Soal Promosi 19 Jabatan ASN Disorot

Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN)--(FIN.CO.ID)

FIN.CO.ID - Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kepada Pejabat Bupati Bandung Barat pada tanggal 10 Oktober 2021 dengan nomor : 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 disorot Lembaga Swadaya Masyarakat Matahukum.

Dalam Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang rekomendasi untuk mengembalikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN-red) yang telah diangkat dan dipromosikan secara resmi oleh Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan pada tanggal 25 Agustus 2023.

Sekjen Matahukum, Muksin Nasir menuding BKN (Badan Kebepagwaian Nasional) ada kelalaian dalam mengawasi tentang rotasi, mutasi dan promosi terhadap 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat. Pengangkatan dan pelantikan tanggal 25 Agustus 2023, sementara pembatalan SK oleh BKN tanggal 10 Oktober 2023.

"ini kan ada jedah waktu. Biasanya dalam suatu instansi pada saat akan melakukan promosi atau mutasi, mereka selalu memberikan pemberitahuan nama-nama yang golongan pangkatnya layak mendapat promosi ke BKN. Nah saya melihat BKN dalam kasus ini malah memberikan surat setelah para ASN dilantik dengan membatalkan SK dari Bupati Bandung Barat,’’ katanya di Jakarta, Jumat (21/10).

Dia juga menyayangkan tentang kecerobohan BKN dalam merespon persoalan ini. Menurut Mukhsin, BKN harusnya pada saat akan dipromosikan atau pengangkatan, dia memberikan masukan dan pembicaraan kepada Bupati Bandung Barat bahwa 19 ASN yang diusulkan belum layak golongannya, ini malah kebalik setelah dilantik baru dipermasalahkan, ada apa sebenarnya BKN.

Apalagi, kata Mukhsin tiba-tiba pembatalan pengangkatan 19 ASN ini akan berdampak terhadap 25 jabatan lainnya karena jabatan terdahulu yang mereka tempati juga telah diisi oleh pejabat baru. Menurut Mukhsin, pembatalan pengangkatan 19 ASN tersebut tidak semudah itu, karena saya meyakini pengangkatan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat sudah melalaui mekanisme  yang ditempuh.

“Sebelum dilantik dan setelah dilantik data nama-nama golongan ASN di Bandung Barat pasti sudah disampaikan kepada BKN ataupun datanya diambil dari mereka. Tujuannya supaya setelah dilantik tidak ada persoalan dan mereka bisa segera menyesuaikan sesuai dengan golonganya termasuk juga dengan tunjangan dan gajihnya karena mereka dibiyayai oleh negara,’’ jelasnya.

Padahal kata Mukhsin, dari Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN juga ikut terlibat dalam terbitnya Surat pengangkatan 19 pejabat ASN yang ditandatangani Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan. Untuk ke depannya, Mukhsin menyarankan agar TPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan komunikasi yang baik, sehingga ASN tidak menjadi korban.

Dijelaskan Mukhsin, seharusnya BKN bisa melakukan pengawasan dan pengendalian tanpa perlu menunggu adanya aduan dari DPRD. Mukhsin menganalogikan BKN ini seolah seperti pemadam kebakaran, apinya membakar hutan baru datang.

“Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) harus melakukan pengendalian tanpa menunggu adanya aduan dan bisa dilakukan di daerah lain juga. Jangan sampai kejadian yang merugikan ASN di Bandung Barat ini dikemudian hari terjadi juga di tempat lain,’’ jelas Mukhsin.

Mukhsin menyebut, seandainya ada kekeliruan, BKN harus langsung menginformsikan kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota saat data kepegawaian dimutahirkan dalam aplikasi kepegawaian nasional. Singga, kata Mukhsin bisa dapat dipertimbangkan untuk mengambil resiko terkecil untuk para ASN.

“Khawatir ditahun politik seperti akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum dan parpol yang tendensius mematikan figure,’’ beber Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, BKN jelas tidak cermat, kenapa sudah sekian lama menjabat dan yang melantik Bupati juga telah tidak menjabat. BKN malah mengeluarkan Surat pembatalan untuk nama-nama ASN yang diangkat dan ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat. Kata Mukhsin, ini bisa merusak tatanan administrasi dilingkungan kepegawaian dan mereka yang dirugikan harus melakukan upaya-upaya Langkah hukum terhadap BKN.

“BKN harus professional dalam menyikapi persoalan ini, saya menduga ada oknum di BKN yang melakukan permainan tentang terbit nya SK yang akan meblokir pengangkatan jabatan mereka oleh Bupati. Saya mendorong agar nama-nama yang dibalkan SK nya oleh BKN bisa melaporkan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KAAS) dan bila perlu APH periksa BKN yang mengeluarkan SK pembatalan terhadap 19 ASN, kan di Bandung Barat juga ada bagian kepegawaian malah mereka lalai,’’ tutur Mukhsin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: