Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Surati Jokowi: Selama Ini Saya Baik-baik Saja
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Menko Polhukam Mahfud MD beredar di media sosial--
Pasal 15 PKPU No. 19/2023 mengatur pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres dan cawapres perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Pasal 16 ayat (3) dan (4) mengatur surat persetujuan dan izin cuti itu diserahkan oleh pejabat yang bersangkutan ke KPU.
Kemudian Pasal 16 ayat (2) menyebutkan izin cuti dari Presiden itu diperlukan saat pendaftaran pasangan bakal capres dan bakal cawapres ke KPU, pemeriksaan kesehatan bakal capres dan bacawapres, kemudian pengundian nomor urut.
BACA JUGA:
- Segudang Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo
- Resmi! Megawati Pilih Mahfud MD jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Terkait izin itu, Mahfud menyebut dia telah bertemu dengan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu.
“Saya ketemu tadi jam setengah 7. Kenapa? Saya mestinya ke Presiden dulu kan, begitu diberi tahu kemarin mestinya saya ke Presiden, karena Presiden ke luar negeri ya saya ke Wapres dulu,” kata Mahfud MD.
Sumber: