Kapan TikTok Shop Dibuka Kembali 2023? Cek Faktanya di Sini

Kapan TikTok Shop Dibuka Kembali 2023? Cek Faktanya di Sini

Kapan TikTok Shop dibuka kembali?--freepik.com

Namun, ia menekankan pemerintah hanya mengatur ketika platform tersebut menyalahgunakan kesempatan dan menyatukan fungsinya sebagai media sosial dan platform perdagangan (e-Commerce).

“Kalau ada barang impor ilegal masuk kan salah. Ini bukan masalah like atau dislike, tapi ketika ada peraturan yang dilanggar, maka mereka salah. Oleh karenanya mereka harus comply (patuh). Harus ikuti aturannya,” katanya.

Jerry juga menegaskan penegasan aturan dalam permendag baru itu juga dilakukan atas dasar keadilan. 

BACA JUGA:

Pandangan Presiden Jokowi

Keputusan penutupan TikTok shop setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Jokowi menyampaikan jika dampak bisnis e-commerce, salah satunya TikTok shop, membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.

Lanjutnya, TikTok harus berperan hanya sebagai media sosial bukan ekonomi media.

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar," ucap Jokowi dikutip dari Antara.

"Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menuruLanjutnya, Layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal ini dilarang demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

"Tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ungkapnya.

TikTok Respon Larangan Sosial e-Commerce di Indonesia, Begini Harapannya

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Disisi lain, Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Menteri Perdagangan Larangan nya ada TikTok shop berdasarkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ia menyampaikan jika media sosial hanya boleh sebatas mempromosikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: