Kejagung Geledah 3 Lokasi di Wilayah IUP PT Timah Tbk Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Geledah 3 Lokasi di Wilayah IUP PT Timah Tbk Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan Kamis (12/10/2023). -ANTARA/Laily Rahmawaty-

FIN.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk memasuki babak baru. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita di tiga lokasi. 

Penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2023.

“Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023.

Ketut menjelaskan ketiga lokasi itu yakni:

  1. Rumah tinggal beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
  2. Rumah tinggal di Jl. Raya Puput Sadai, Desa Keposong, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. 
  3. Lokasi ketiga satu tempat di Jl Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

BACA JUGA:

“Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menyebut posisi kasus dalam perkara ini terkait adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

“Hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Ketut menambahkan penggeledahan dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum.

Dalam penyidikan umum ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum, sedangkan untuk tersangka belum ditetapkan dan nilai kerugian juga sedang didalami.

BACA JUGA:

“Ini kasus baru, dan baru naik dari penyelidikan ke penyidikan umum,” katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: