Belum Puas Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Kejagung Cecar Dirkeu PT ZTE Indonesia

Belum Puas Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Kejagung Cecar Dirkeu PT ZTE Indonesia

Kantor PT ZTE Indonesia--PT ZTE Indonesia

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.

Dari 14 tersangka sebagai telah menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meski demikian penyidik Kejagung terus memburu tersangka baru dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo.

Kali ini penyidik Jampidsus memeriksa Direktur Keuangan PT ZTE Indonesia dan 6 orang saksi lainnya pada Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, 7 saksi tersebut yaitu:

1. HY selaku Direktur Keuangan PT ZTE Indonesia.

2. M selaku Tenaga Pengemudi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

3. MSS selaku Dosen Universitas Indonesia (UI) / ASN pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

4. PS selaku Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI.

5. MAKU selaku Kepala Human Development UI.

6. DS selaku Wiraswasta Director CICT Mobile Telecomunication.

7. LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: