FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
Dari 14 tersangka sebagai telah menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski demikian penyidik Kejagung terus memburu tersangka baru dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo.
Kali ini penyidik Jampidsus memeriksa Direktur Keuangan PT ZTE Indonesia dan 6 orang saksi lainnya pada Selasa, 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:
- Cecar Direktur Aplikanusa Lintasarta dan Direktur BAKTI, Kejagung Buru Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
- Sadikin Rusli yang Disebut Perwakilan BPK Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Ariotedjo?
Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, 7 saksi tersebut yaitu:
1. HY selaku Direktur Keuangan PT ZTE Indonesia.
2. M selaku Tenaga Pengemudi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
3. MSS selaku Dosen Universitas Indonesia (UI) / ASN pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
4. PS selaku Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI.
5. MAKU selaku Kepala Human Development UI.
6. DS selaku Wiraswasta Director CICT Mobile Telecomunication.
7. LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.
BACA JUGA:
- Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
- Namanya Disebut Terima Rp27 Miliar Duit Korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Beri Kesaksian di Depan Hakim
"Para saksi diperiksa untuk tersangka EH dkk," katanya dalam keterangannya, Selasa, 17 Oktober 2023.