Direktur PT Sigma Cipta Caraka Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi Rp318 Miliar

Direktur PT Sigma Cipta Caraka Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi Rp318 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana --Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka periode 2017 - 2018.

Dalam kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka negara dirugikan hingga Rp318 miliar.

Dalam penyidikan kasus korupsi tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Direktur PT Sigma Cipta Caraka pada Selasa, 17 Oktober 2023.

"Memeriksa saksi SAI selaku Direktur PT Sigma Cipta Caraka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya selain SAI selaku Direktur PT Sigma Cipta Caraka, penyidik juga memeriksa 5 saksi lainnnya.

Mereka yang diperiksa adalah: 

1. AR selaku Staff Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.

2. K selaku VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka.

3. GFK selaku VP Management Accounting PT Sigma Cipta Caraka.

4. S selaku VP Cash Management PT Sigma Cipta Caraka.

5. FLG selaku Staff Administrasi PT Surya Raya Investama.

"Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka," katanya.

Status Kasus Korupsi PT Sigma Cipta Caraka Dinaikan dari Penyelidikan ke Penyidikan 

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengatakan menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: