FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Nama Sadikin Rusli bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pernah disebut-sebut dalam sidang ikut menerima uang korupsi BTS 4G Kominfo. Sadikin Rusli disebut merupakan perwakilan BPK. Bagaimana dengan dito Ariotedjo?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus tengah mendalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami," katanya dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor, Sadikin Rusli diungkapkan berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada BPK dalam upaya penutupan kasus.
BACA JUGA:
- Di Depan Hakim, Johnny G Plate: Saya Tak Pernah Minta Bantuan Bisnis ke Dito Ariotedjo
- Hakim Bingung, Dito Bantah Terima Rp 27 Miliar Tapi Kembalikan ke Maqdir Ismail, Uang dari Mana?
- Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
Sadikin Rusli ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/10). Selain penangkapan, tim penyidik juga menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, pada pukul 10.00 WIB.
Sadikin ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sebelum Sadikin Rusli, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi 13 orang.
Fakta Persidangan Menpora Dapat Uang Korupsi BTS 4G
Pada sidang lanjutkan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa, 25 September 2023, disebutkan uang korupsi BTS 4G Kominfo mengalir ke Staf Ahli Komisi I DPR Rp70 miliar, perwakilan BPK Rp40 miliar dan juga Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.
BACA JUGA:
- Namanya Disebut Terima Rp27 Miliar Duit Korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Beri Kesaksian di Depan Hakim
- Kejagung Bakal Periksa Pihak yang Disebut Dalam Persidangan, Termasuk Menpora Dito Ariotedjo
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa mantan Menpora Johnny G Plate menyebut menyerahkan dana ke perwakilan BPK bernama Sadikin Rp40 miliar.
Selanjutnya uang Rp70 miliar juga diserahkan ke staf DPR bernama Nistra Yohan.