Kejagung Bakal Periksa Pihak yang Disebut Dalam Persidangan, Termasuk Menpora Dito Ariotedjo

Kejagung Bakal Periksa Pihak yang Disebut Dalam Persidangan, Termasuk Menpora Dito Ariotedjo

Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana, Foto: @kejaksaan_tinggi_bali/Instagram--

FIN.CO.ID- Kejaksaan Agung(Kejagung) menegaskan bakal memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam persidangan perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bakal memeriksa pihak-pihak terkait.

"Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan," ujar Ketut, Minggu 1 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Ketut mengatakan, oknum-oknum yang terungkap dalam persidangan bakal dipanggil untuk diperiksa guna membuat terang sebuah perkara dan transparansi.

"Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," kata Ketut. 

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menekankan, oknum yang diungkap dalam persidangan termasuk Menpora Dito Ariotedjo yang disebut menerima duit Rp27 miliar dari Irwan Hermawan.

"Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," kata Ketut.

BACA JUGA:

Nama Dito Ariotedjo Disebut Dalam Persidangan


Mepora Dito Ariotedjo saat akan menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait aliran dana Rp27 miliar dari korupsi BTS 4G Kominfo--Puspenkum Kejagung

Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. 

Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: