Hakim Bingung, Dito Bantah Terima Rp 27 Miliar Tapi Kembalikan ke Maqdir Ismail, Uang dari Mana?

Hakim Bingung, Dito Bantah Terima Rp 27 Miliar Tapi Kembalikan ke Maqdir Ismail, Uang dari Mana?

Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). -ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan-

FIN.CO.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kemkominfo.

Dito membantah jika dirinya menerima uang Rp27 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G tersebut. 

"Pada pertemuan pertama itu, ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan saudara?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Diketahui, Dito hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 11 Oktobeer 2023.

"Tidak ada," jawab Dito emnjawab pertanyaan hakim. 

Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mendalami kesaksian Dito mengenai pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Resi Yuki Bramani di sebuah rumah milik keluarga Dito di Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta.

BACA JUGA:

Dito pun mengakui pernah bertemu dengan Galumbang dan Resi sebanyak dua kali di rumah tersebut. 

Hanya saja, Dito mengatakan jika saat itu dirinya belum menjabat sebagai Menpora. 

Dito juga menyebut jika pertemuan tersebut hanya membicarakan persoalan bisnis dan tidak menerima titipan uang.

"Sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya Fahzal.

"Betul, Yang Mulia," jawab Dito.

"Pertemuan kedua demikian juga?" ucap Fahzal kembali bertanya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: