Di Depan Hakim, Johnny G Plate: Saya Tak Pernah Minta Bantuan Bisnis ke Dito Ariotedjo

Di Depan Hakim, Johnny G Plate: Saya Tak Pernah Minta Bantuan Bisnis ke Dito Ariotedjo

Johnny G Plate dalam persidangan-Sigid Kurniawan-ANTARA

FIN.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, mantan Menkominfo Johnny G Plate mengaku tak mengenal Menpora Dito Ariotedjo.

Bahkan Johnny G Plate mengaki baru bertemu dengan Dito Ariotedjo pada persidangan saat ini, ketika Menpora Dito didudukan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor, Rabu, 11 Oktober 2023.

"Sekalian memperjelas Yang Mulia, saya baru bertemu saksi di tempat ini. Saya tidak pernah mempunyai relasi, bertemu, hubungan bisnis, atau meminta bantuan bisnis dalam segala hal. Termasuk pekerjaan, tidak pernah," kata Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.

Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pertemuan di antara keduanya di sela-sela rapat kabinet dengan presiden karena keduanya sama-sama menteri.

BACA JUGA:

"Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau hadir bersama-sama dengan saya. Jadi, kami memang tidak pernah bertemu," ucap Plate.

"Oh begitu. Umpamanya ada acara-acara kenegaraan?" tanya Fahzal.

"Tidak pernah juga, Yang Mulia. Bahkan baru hari ini saya lihat mukanya secara langsung. Jabat tangan pun belum sempat," jawab Plate.

"Sekarang saya perkenalkan Bapak dengan beliau," kelakar Fahzal.

BACA JUGA:

Plate menegaskan bahwa ia tidak pernah berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung dengan Dito Ariotedjo, baik dalam pekerjaannya selaku menteri atau pun dalam kaitan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan kementerian.

Senada, Dito juga mengaku hanya sebatas tahu dengan Johnny. Dia mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah bertemu secara langsung dan berjabat tangan dengan Johnny Plate.

"Enggak pernah (jabat tangan), Yang Mulia," kata Dito menjawab pertanyaan Fahzal.

Dito hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan hari ini. Ia dihadirkan untuk terdakwa Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: