Soal Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Kejagung Periksa Direktur PT Indo JB Untung Bersama

Soal Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Kejagung Periksa Direktur PT Indo JB Untung Bersama

Ilustrasi : Emas Batangan--

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Indo JB Untung Bersama terkait korupsi komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Dalam kasus korupsi komoditi emas ini, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp47 triliun.

"Saksi diperiksa yaitu PN selaku Direktur PT Indo JB Untung Bersama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 11 Oktober 2023.

Diungkapkan Ketut, selain PN, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yaitu TS selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.

BACA JUGA:

"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: