Soal Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Kejagung Periksa Direktur PT Indo JB Untung Bersama

fin.co.id - 11/10/2023, 22:14 WIB

Soal Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Kejagung Periksa Direktur PT Indo JB Untung Bersama

Ilustrasi : Emas Batangan

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan) 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi