Hakim Bingung, Dito Bantah Terima Rp 27 Miliar Tapi Kembalikan ke Maqdir Ismail, Uang dari Mana?

Hakim Bingung, Dito Bantah Terima Rp 27 Miliar Tapi Kembalikan ke Maqdir Ismail, Uang dari Mana?

Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). -ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan-

"Sama, Yang Mulia," jawab Dito lagi.

Lantas, Fahzal menjelaskan bahwa seiring bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G, diketahui bahwa sejumlah saksi menyebut nama Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar.

"Jadi, si Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) ini diperintah oleh Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), mengajak Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak. Galumbang menak itu bawa si Resi itu, datang ke tempat saudara," papar Fahzal.

Mengenai penjelasan hakim ketua itu, Dito mengaku mengetahui dari pemberitaan di media massa bahwa namanya disebut dalam persidangan.

"Maka perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Itu ndak benar itu (menerima uang Rp27 miliar)?" kata Fahzal memastikan.

"Tidak benar, Yang Mulia," ujar Dito.

Lebih lanjut, Fahzal mengonfirmasi kepada Dito mengenai pengembalian uang Rp27 miliar yang disebut diserahkan oleh pihak Dito kepada Maqdir Ismail selaku pengacara Irwan Hermawan.

Fahzal mengatakan bahwa bantahan oleh Dito membuat pengembalian uang Rp27 miliar tersebut kini menjadi misteri.

"Kan masih mengandung tanda tanya besar. Masih belum selesai saudara meng-clear-kan. Uangnya ada, uangnya dari mana? Saudara tahu enggak dari mana asal uang itu?" kata Fahzal.

"Tidak mengetahui, Yang Mulia," ucap Dito konsisten membantah.

Di sisi lain, Fahzal menyatakan Dito berhak membantah hal yang dituduhkan kepada dirinya.

Terkait kesaksian para saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G, kata Fahzal, perlu juga diuji kebenarannya lebih lanjut.

"Makanya saya bilang, kami juga enggak bisa memaksa saudara untuk mengatakan iya atau tidak," ucapnya.

Dito hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan hari ini. 

Ia dihadirkan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: