Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Terus Didalami Kejagung, Kali Ini Penyidik Periksa 6 Pejabat Swasta

Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Terus Didalami Kejagung, Kali Ini Penyidik Periksa 6 Pejabat Swasta

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana --Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Potensi munculnya tersangka-tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp8 triliun masih terbuka.

Tak heran bila penyidik Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus memeriksa saksi dalam kasus BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 6 orang saksi pada Selasa, 10 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Enam saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta yang terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo.

Diungkapkannya para saksi yaitu:

1. FPS selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.

2. JR selaku Managing Partner AGPR.

3. DAY selaku Direktur PT Schenker Petrolog Utama.

4. RA selaku Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia.

5. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.

6. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka EH dkk," katanya dalam keterangannya, Selasa 10 Oktober 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: