Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Jatisampurna Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih DPO
Empat begal bersenjata tajam ditangkap kepolisian-Dokumen Istimewa-
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, keempat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: