Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Hadirkan Saksi Mahkota Eks Menkominfo Johnny G Plate

Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Hadirkan Saksi Mahkota Eks Menkominfo Johnny G Plate

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei -ANTARA/Fath Putra Mulya-

Sidang Korupsi BTS 4G - Sidang lanjutan dugaan Korupsi BTS 4G menghadirkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. 

Johnny G Plate menjadi saksi mahkota terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2023.

Bukan hanya Johnny G Plate, JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan dua saksi mahkota lainnya, yakni mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Tiga saksi mahkota tersebut dihadirkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Tiga terdakwa tersebut terkait korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020—2022.

DIketahui, sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika. 

BACA JUGA:

"Saksi bertiga semua masing-masing sudah disumpah menurut agama yang saudara percayai, ya, untuk itu diminta dan diharuskan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang saudara alami sendiri, ketahui langsung, lihat langsung, juga dengar langsung," kata Dennie.

Sebelumnya, Aliran dana dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo menyeret sejumlah nama. 

Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo. 

Hal tersebut diungkap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam persidangan ketika ditanya Majelis Hakim. 

Irwan mengatakan, dana Rp27 miliar yang diberikan kepada Dito Ariotedjo tersebut untuk pengamanan kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo yang saat itu masih dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung. 

Bahkan, secara tegas Irwan Hermawan menyebut jika uang sebesar Rp27 miliar tersebut dititipkan melalui Resi dan Wendi yang nantinya akan diberikan kepada Dito. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada fin.co.id mengatatakan, seluruh pernyataan yang menjadi bukti persidangan akan ditindaklanjuti oleh Kejagung. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: