Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Hadirkan Saksi Mahkota Eks Menkominfo Johnny G Plate

fin.co.id - 27/09/2023, 16:37 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Hadirkan Saksi Mahkota Eks Menkominfo Johnny G Plate

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Irwan mengatakan Dito menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Pernyataan Irwan yang menyebut Dito menerima duit BTS 4G Kominfo berawal kala Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri bertanya soal uang yang dikeluarkan untuk menutupi kasus ini saat masih proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).


Menpora RI Dito Ariotedjo di Asian Games 2022.-Kemenpora RI-Kemenpora RI

"Ada lagi pak (yang menerima uang)?" tanya Fahzal dalam persidangan.

"Ada lagi," tutur Irwan menjawab pertanyaan hakim soal dana untuk pengamanan kasus.

BACA JUGA:

"Untuk nutup (kasus korupsi BTS 4G) juga?" tanya hakim lagi.

Irwan menajwab, "Iya." 

"Berapa?" tanya Hakim Fahzal.

Dijawab Irwan, "Rp27 miliar."

Uang Rp27 miliar itu, kata Irwan, dititipkan oleh seseorang bernama Resi dan Windi agar diberikan kepada Dito.

Namun lantaran Irwan tidak menyampaikan nama lengkap dari orang bernama Dito tersebut, hakim Fahzal pun bertanya siapa nama lengkap orang tersebut.

"Dito apa?" tanya hakim lagi.

"Pada saatnya itu namanya Dito saja," tutur Irwan.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID