News

Kejagung Dalami Fakta Persidangan Soal Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo ke Menpora Dito, BPK, dan Staf DPR

fin.co.id - 27/09/2023, 15:32 WIB

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Korupsi BTS 4G Kominfo - Penyidik Kejaksaan Agung akan mendalami fakta persidangan terkait aliran dana kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun.

Pada sidang lanjutkan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa, 25 September 2023, disebutkan uang korupsi BTS 4G Kominfo mengalir ke Staf Ahli Komisi I DPR Rp70 miliar, perwakilan BPK Rp40 miliar dan juga Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa mantan Menpora Johnny G Plate menyebut menyerahkan dana ke perwakilan BPK bernama Sadikin Rp40 miliar.

Selanjutnya uang Rp70 miliar juga diserahkan ke staf DPR bernama Nistra Yohan.

Demikian juga dana sebasar Rp27 miliar mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo yang diungkap oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Terkait fakta persidangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan akan mempelajari temuan-temuan saat persidangan.

BACA JUGA:

“Semua proses persidangan kita cermati sebagai bahan masukan dan evaluasi penyidikian,” katanya kepada fin.co.id, Rabu, 27 September 2023.

Dijelasakan Ketut, pihaknya berpotensi memanggil orang-orang yang diduga menerima aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo tersebut. 

Termasuk memanggil kembali Menpora Dito Ariotedjo.

“Ya betul (akan diperiksa kembali). Semua masih jalan prosesnya, nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.

Diktehaui Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkap aliran dana ratusan miliar ke sejumlah tokoh.

Keduanya yang menjadi saksi dengan terdakwa Johny G Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengaku telah menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK.

BACA JUGA:

Admin
Penulis
-->