7 Agenda Transformasi RUU ASN Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang

7 Agenda Transformasi RUU ASN Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang

(ki-ka) Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.--

RUU ASN - Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibahas antara pemerintah dengan DPR RI akhirnya menyepakati sejumlah poin. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR RI.

Berikut 7 Agenda Transformasi RUU ASN: 

  1. Sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
  2. Kemudahan talenta nasional
  3. Percepatan pengembangan kompetensi
  4. Penuntasan tenaga honorer
  5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
  6. Digitalisasi manajemen ASN
  7. Penguatan budaya kerja citra ASN

Menpan RB Azwar Anas menjelaskan, ada beberapa perubahan mendasar. Pertama adalah terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. 

Menurutnya, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. 

BACA JUGA:

Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah. 
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya. 

Ke depan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.

Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini. 

BACA JUGA:

Anas menerangkan, pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: