Revisi UU ASN Capai Beberapa Kesepakatan, Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time

Revisi UU ASN Capai Beberapa Kesepakatan, Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

Revisi UU ASN - Pembahasan revisi Undang-Undang ASN saat ini sudah mencapai tahap akhir. Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro menjelaskan, Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berkomitmen untuk lindungi tenaga honorer.

Endro menerangkan, revisi RUU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan. Antara lain bahwa yang namanya ASN itu terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

Diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer yang dimulai pada November 2023 mendatang. 

Endro menegaskan, para tenaga honorer diminta tetap tenang karena tidak akan terjadi PHK massal tenaga honorer.  

"Bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," kata Endro. 

Hal tersebut ia sampaikan usai Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 26 September.

BACA JUGA:

Saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas tengah melakukan pendataan dan audit terhadap tenaga honorer yang ada di seluruh daerah. 

Karena para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time harus sudah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara).

"Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi P3K Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN," tuturnya.

Lebih lanjut, Endro mengatakan nantinya pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini.

"Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP, paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah disini akan kita evaluasi bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time yang dibentuk DPR ditanggapi akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Falih Suaedi. 

Falih menilai, kebijakan PPPK Part Time yang dibentuk DPR cukup efektif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: