Buntut Korupsi Mantan Kajari Buleleng Bali, Kejagung Cecar Pejabat Bank Danamon

Buntut Korupsi Mantan Kajari Buleleng Bali, Kejagung Cecar Pejabat Bank Danamon

Kantor Bank Danamon--www.danamon.co.id

Pejabat Bank Danamon - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Bali, Fahrur Rozi sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan gratifikasi mulai tahun 2006 - 2019.

Buntut dari penetapan tersangka tersebut, penyidik Kejagung memeriksa pejabat Bank Danamon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung memeriksa seorang saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Kajari Beleleng Bali Fahrur Rozi pada Kamis, 21 September 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu AJT selaku Transaction Monitoring Officer pada Bank Danamon," katanya dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.

Pemeriksaan AJT selaku pejabat Bank Danamon untuk tersangka mantan Kajari Buleleng Bali Fahrur Rozi (FR) dan Direktur Utama CV Aneka Ilmu Suwanto (S).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

BACA JUGA:

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi Dijeloskan ke Penjara

Fahrur Rozi (FR), mantan Kajari dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat terlilit kasus korupsi buku.

Diketahui mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Bali, Fahrur Rozi (FR) dijebloska ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi Rp24,5 miliar.

Bukan cuma FR, penyidik Kejagung juga menjebloskan ke tahanan Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu Suwanto (S).

Suwanto dijebloskan ke rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

"Tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dijelaskan Febrie, Kajari Buleleng 2018, Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi rentang periode 2006 sampai 2019 dari tersangka Suwanto.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: