Pejabat Bank Danamon - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Bali, Fahrur Rozi sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan gratifikasi mulai tahun 2006 - 2019.
Buntut dari penetapan tersangka tersebut, penyidik Kejagung memeriksa pejabat Bank Danamon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung memeriksa seorang saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Kajari Beleleng Bali Fahrur Rozi pada Kamis, 21 September 2023.
"Saksi yang diperiksa yaitu AJT selaku Transaction Monitoring Officer pada Bank Danamon," katanya dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.
Pemeriksaan AJT selaku pejabat Bank Danamon untuk tersangka mantan Kajari Buleleng Bali Fahrur Rozi (FR) dan Direktur Utama CV Aneka Ilmu Suwanto (S).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
BACA JUGA:
- Usai 2 Anaknya, Kini Giliran Kakak dan Ponakan Mantan Kajari Buleleng Bali Fahrur Rozi yang Digarap Kejagung
- 2 Anak Mantan Kajari Buleleng Bali Fahrur Rozi Diperiksa Penyidik Kejagung Soal Korupsi Bapaknya
Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi Dijeloskan ke Penjara
Fahrur Rozi (FR), mantan Kajari dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat terlilit kasus korupsi buku.
Diketahui mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Bali, Fahrur Rozi (FR) dijebloska ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi Rp24,5 miliar.
Bukan cuma FR, penyidik Kejagung juga menjebloskan ke tahanan Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu Suwanto (S).
Suwanto dijebloskan ke rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi.
"Tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Dijelaskan Febrie, Kajari Buleleng 2018, Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi rentang periode 2006 sampai 2019 dari tersangka Suwanto.
BACA JUGA:
- Kasus Gratifikasi Eks Kajari Buleleng, Penyidik Periksa Kadisdikpora Buleleng
- Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Buleleng dan Penerbit Buku Jadi Tersangka Gratifikasi
“Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku aparatur sipil negara yang bertugas sebagai jaksa telah menerima sejumlah uang yang tidak sesuai profilnya sebagai pegawai negeri sipil dari CV Aneka Ilmu,” katanya, Selasa 1 Agustus 2023.