Kasus Gratifikasi Eks Kajari Buleleng, Penyidik Periksa Kadisdikpora Buleleng

Kasus Gratifikasi Eks Kajari Buleleng, Penyidik Periksa Kadisdikpora Buleleng

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi--Puspenkum Kejagung

Gratifikasi Eks Kajari Buleleng - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Fahrur Rozi (FR) eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Bali.

Selain Fahrur Rozi, penyidik juga menetapkan Suwanto (S), selaku Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu Regional. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 3 saksi yang diperiksa salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Buleleng pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Selain Kadisdikpora Buleleng berinisial GS, lanjut Ketut, pihaknya juga memeriksa 2 saksi lainnya.

Kedua saksi tersebut yaitu BD, istri dari tersangka eks Kajari Buleleng Fahrur Rozi dan HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Balo

"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka FR dan S," katanya dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksa dilakukan terkait penyidikan kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp24,49 miliar yang diterima Fahrur Rozi periode tahun 2006 - 2019.

“Tersangka FR pada 2018 sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bulelang, juga mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Bulelang membeli buku-buku sekolah dari CV Aneka Ilmu dalam rangka pengadaan buku perpustakaan desa yang akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: