Buntut Korupsi Mantan Kajari Buleleng Bali, Kejagung Cecar Pejabat Bank Danamon

fin.co.id - 21/09/2023, 16:37 WIB

Buntut Korupsi Mantan Kajari Buleleng Bali, Kejagung Cecar Pejabat Bank Danamon

Kantor Bank Danamon

Dijelaskannya CV Aneka Ilmu merupakan badan hukum percetakan dan penerbitan buku. 

“Tersangka S sebagai pihak pemberi dugaan gratifikasi, memberikan uang fee setotal Rp24,49 miliar sepanjang 2006 sampai dengan 2019,” ujarnya.

Dijelaskannya, modus korupsi yang dilakukan Fahrur Rozi bersama Suwanto menjadikan seolah-olah adanya pemberian modal usaha dari FR kepada S pada 2006 sampai 2014 sebesar Rp13,47 miliar.

Modal usaha tersebut digunakan oleh S bersama CV Aneka Ilmu untuk proyek pengadaan penerbitan buku-buku pelajaran sekolah.

Buku-buku yang diterbitkan tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) atau biaya operasional sekolah (BOS). 

BACA JUGA:

Namun, ternyata Fahrur Rozi atas perannya sebagai jaksa meneruskan pengerjaan itu dengan menawarkan ke pihak dinas pemerintahan daerah (pemda), paguyuban desa, dan pihak-pihak lainnya sebagai pembeli.

“Tersangka FR pada 2018 sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bulelang, juga mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Bulelang membeli buku-buku sekolah dari CV Aneka Ilmu dalam rangka pengadaan buku perpustakaan desa yang akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan,” ungkapnya.

Diketahui dari modus tersebut tersangka Fahrur rozi mendapatkan keuntungan pribadi dari peran tersangka Suwanto dalam usahanya di CV Aneka Ilmu. 

Diterangkannya, modus menggunakan pemberian modal usaha tersangka Fahrur Rozi kepada tersangka Suwanto tersebut, memunculkan konflik kepentingan.

“Yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilakukan oleh CV Aneka Ilmu,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka FR selaku jaksa dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B atau Pasal 12 a, atau Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka S, dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b UU 31/1999. 

 

Admin
Penulis