2 Anak Mantan Kajari Buleleng Bali Fahrur Rozi Diperiksa Penyidik Kejagung Soal Korupsi Bapaknya

2 Anak Mantan Kajari Buleleng Bali Fahrur Rozi Diperiksa Penyidik Kejagung Soal Korupsi Bapaknya

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi--Puspenkum Kejagung

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 anak mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Bali Fahrur Rozi (FR).

Selain itu, penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung juga memeriksa seorang lainnya dalam kasus eks Kajari Buleleng pada Rabu, 13 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik memeriksa 3 orang saksi.

Dari 3 saksi yang diperiksa, 2 merupakan anak dari mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi. Sedang seorang lainnya dari pihak swasta.

"Ketiga saksi yang diperiksa yaitu HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Bali dan RIPF serta FAPF yang merupakan anak dari tersangka FR," katanya dalam keterangannya, Rabu, 13 September 2023.

"Ketiga saksi diperiksa tersangka FR dan Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu Suwanto (S)," lanjutnya.

BACA JUGA:

Para saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya periode 2006 - 2019 yang tidak sesuai dengan profile FR sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi Dijeloskan ke Penjara

Fahrur Rozi (FR), mantan Kajari dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat terlilit kasus korupsi buku.

Diketahui mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Bali, Fahrur Rozi (FR) dijebloska ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi Rp24,5 miliar.

Bukan cuma FR, penyidik Kejagung juga menjebloskan ke tahanan Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu Suwanto (S).

Suwanto dijebloskan ke rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

"Tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: