Jasad wanita itu diketahui merupakan Angela, salah satu wanita yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan panjang, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan mutilasi.
Ecky resmi mendapat vonis hukuman seumur hidup pada Senin 18 September 2023 di PN Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.